![]() |
Dua pelaku Curanmor spesialis parkiran rumah sakit ditangkap Satreskrim Polres Kuningan |
Kuningan – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman rumah sakit kembali menjadi sorotan setelah seorang pelaku spesialis curanmor berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kuningan. Pelaku berinisial R (39), buruh tani asal OKU Timur, Sumatera Selatan, diketahui kerap menyasar area parkir rumah sakit. Di Kuningan, ia beraksi di halaman RSU Permata Kuningan dan membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswa.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menerangkan, kasus curanmor menjadi atensi Polres Kuningan belakangan ini, hingga mengerahkan jajaran Satreskrim untuk menanganinya.
"Kasus curanmor ini merupakan atensi saya, karena dalam beberapa hari terakhir terjadi kasus curanmor di Kabupaten Kuningan. Saya apresiasi seluruh anggota yang berhasil menangkap pelaku curanmor, yang beberapa hari lalu telah berhasil mengungkap kasus dengan TKP di Rumah Sakit Umum Permata Kuningan," ungkap Kapolres, Jumat (18/04)
Kejadian pencurian berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat sedang berkunjung ke rumah sakit. Beruntung, korban segera melapor ke pihak kepolisian, sehingga tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kuningan dapat langsung bergerak cepat.
Polisi segera melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari penyelidikan tersebut, tim mendapatkan identitas pelaku. Tiga minggu kemudian, tepatnya pada Minggu, 2 Maret 2025, pelaku berhasil diamankan di RS Sekar Kamulyan, Cigugur, saat hendak kembali melakukan aksi pencurian motor.
Modus yang digunakan pelaku cukup lihai. Ia memanfaatkan situasi sepi di area parkir, membuka tutup kontak motor, lalu membobol kunci hingga membawa kabur kendaraan menerobos palang atau penjagaan.
Dari hasil pemeriksaan, selain beraksi di Kuningan, R mengaku telah melakukan pencurian serupa di delapan rumah sakit lain di wilayah Cirebon, Bogor, Subang, dan Karawang. Sementara itu, sepeda motor hasil curian dijual kepada tersangka lainnya berinisial T-A-S (27), sopir asal Lampung Utara, dengan harga Rp3,7 juta. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa menggunakan bus Bekasi–Lampung yang dikendarai sendiri oleh T-A-S.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, dua unit handphone, kunci palsu, kunci leter L, magnet, tas, masker, topi, hingga kartu ATM.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka T-A-S dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi publik seperti rumah sakit. Kepolisian juga mengapresiasi kecepatan warga dalam melapor dan meminta kerja sama semua pihak untuk menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Kabupaten Kuningan.
"Saya ingatkan kepada pelaku curanmor yang ingin beraksi di Kabupaten Kuningan, saya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas, apalagi jika pelakunya berasal dari luar Kuningan. Dua pelaku ini bukan warga Kuningan," tegas AKBP M Ali Akbar. (Bubud Sihabudin)