![]() |
Pengecekan KWh meter PJU. M Khadafi Mufti Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Kuningan |
Kuningan – Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan menemukan penyalahgunaan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Pemda di sejumlah desa. Penyambungan ilegal ini menyebabkan lonjakan tagihan listrik Pemda hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Kuningan, M. Khadafi Mufti, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap jaringan instalasi listrik PJU. Hasilnya, ditemukan aliran listrik dari KWh meter milik Pemda yang digunakan untuk keperluan lain, seperti penerangan pasar desa, lapak pedagang, internet desa, pompa air, dan lampu taman.
"Dari hasil pemeriksaan pekan ini, sambungan ilegal ditemukan di 4 Desa di 4 Kecamatan, daya listrik yang seharusnya memiliki tagihan normal sekitar Rp150 ribu per bulan, justru membengkak menjadi Rp650 ribu. Setelah dicek, ternyata benar, ada banyak sambungan ilegal ke KWh milik Pemda," ujar Khadafi.
Dari temuan ini, selisih tagihan listrik PJU Pemda tak main main membengkak 3 kali lipat, bisa mencapai rata rata Rp650 ribu di setiap KWh meter.
"Sebagai bentuk sampel pemeriksaan, ditemukan sambungan listrik ilegal yang tersambung pada KWh milik pemda Kuningan terjadi di 4 Desa di 4 Kecamatan. Kami himbau supaya tak ada sambungan ilegal kedepan," ungkapnya.
Menyikapi temuan ini, Dishub Kuningan langsung memutus sambungan ilegal tersebut dengan disaksikan aparat desa. Pihak desa juga diminta segera mengajukan pemasangan KWh meter listrik sendiri yang dibiayai melalui Dana Desa.
Upaya ini diharapkan dapat mengurangi tagihan listrik Pemda, sebagai acuan di tahun 2024 beban tagihan listrik PJU saja mencapai sekitar Rp14 miliar!. Jika beban ini bisa ditekan, anggaran yang tersisa dapat dialokasikan untuk pemasangan titik PJU baru di wilayah yang masih minim penerangan.
Khadafi menjelaskan, dari kegiatan penindakan ini dapat memberikan gambaran penting peluang penghematan APBD. Menurutnya, KWh dengan daya 440 Watt, seharusnya setiap lampu 50 Watt bisa terpasang untuk 5 sampai 6 PJU di satu titik rangkaian. Diukur dari biaya tagihan, pihaknya meyakini besaran tagihan maksimal hanya 150 ribu perbulannya. Sementara dilapangan tagihan PJU 440 Watt tagihannya mencapai Rp. 650.000 perbulan, terdapat selisih yang besar, sekira 500.000 bulan.
"Kalau misalkan sambungan ilegal terjadi di 100 lokasi, dengan beban tagihan Rp. 650ribu maka tagihan setahun akan mencapai 780juta ke pihak PLN. Seharusnya Pemda hanya bayar dengan skema Rp150ribu perbulan, atau mencapai 180juta pertahun," ujarnya.
Artinya, lanjut dia, melalui kegiatan penindakan ini pemda kuningan bisa menghemat 600 juta pertahun. Anggaran ini ini bisa digunakan untuk membeli peralatan listrik baru ( lampu, tiang, kabel dll) dan bisa dipasang pada daerah yang belum mendapatkan alokasi PJU.
"Kami juga mengimbau seluruh aparatur pemerintahan desa untuk segera mendaftarkan pembuatan KWh baru kepada PLN. Karena kalau ini terus terjadi, akan bisa memicu diterapkannya sanksi tegas, " pungkasnya.
Langkah Dishub mengacu pada berbagai regulasi, termasuk UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Dishub berharap semua pihak dapat bekerja sama agar penggunaan listrik PJU tetap sesuai aturan dan tidak membebani anggaran daerah. (Bubud Sihabudin)