Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Kuningan, Aan Nasrudin |
Kuningan - Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak, termasuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kuningan, dijadwalkan berlangsung serentak di Ibu Kota Nusantara pada 6 Februari 2025. Pelantikan akan di Pimpin Presiden Prabowo Subianto.
Pengumuman ini disampaikan oleh KPUD Kuningan setelah Rapat Kerja dan RDP Komisi II DPR RI yang digelar hari ini, Rabu, 22 Januari 2025, di Senayan. Dalam rapat tersebut, berbagai pihak seperti Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI turut hadir.
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Kuningan, Aan Nasrudin, menjelaskan bahwa kesimpulan rapat tersebut menghasilkan tiga poin penting.
Pertama, Pelantikan pada 6 Februari 2025: Berlaku untuk daerah yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
"Adapun Pelantikan daerah dengan sengketa, akan dilaksanakan setelah ada putusan MK yang berkekuatan hukum tetap".jelasnya
Poin ketiga, lanjutnya, adalah usulan revisi Perpres Terkait Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan.
Aan menambahkan, sejak kesimpulan ini diumumkan oleh KPU RI siang tadi melalui zoom, KPUD Kuningan telah melakukan koordinasi dengan DPRD, Kesbangpol, Desk Pilkada Pemda, dan Tim Pemenangan pasangan Dian Rachmat Yanuar-Tuti Andriani. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk persiapan untuk pelantikan.
"Meski demikian, KPUD Kuningan tetap menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI dan pemerintah pusat terkait pelaksanaan pelantikan, termasuk jika ada perubahan jadwal atau prosedur ke depannya". pungkasnya. (Bud)